
BANDARLAMPUNG- DPRD Lampung menggelar rapat paripurna membahas tanggapan fraksi terhadap 6 rancangan peraturan daerah (raperda) usul dan jawaban Gubernur atas 3 raperda prakarsa di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (10/10/2025).
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, memimpin rapat tersebut.
Selain itu, juga hadir Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, beserta jajaran pimpinan DPRD Provinsi Lampung.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Lampung, Fauzi Heri, memastikan, penyusunan enam raperda inisiatif telah sesuai kewenangan provinsi dan tak bertentangan peraturan perundang-undangan.
“Penyusunan raperda juga dengan menyesuaikan norma agar selaras dengan kebutuhan daerah,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh raperda ini merupakan amanat pelaksanaan regulasi lebih tinggi. Selain itu, juga meningkatkan pelayanan publik di Lampung dan mengisi kekosongan hukum yang masih ada.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi DPRD karena telah menerima dan membahas tiga raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Ketiga raperda ini mencakup perubahan bentuk hukum Bank Lampung dan PT Wahana Raharja menjadi perseroan terbatas, serta pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun agar penyelenggaraan pendidikan sesuai kewenangan provinsi.
Gubernur menyebut masukan DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan pembahasan tahap selanjutnya guna menghasilkan regulasi efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Lampung. (*)