
BANDARLAMPUNG- DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna lanjutan pembicaraan tingkat I dalam rangka pendapat kepala daerah terhadap enam rancangan peraturan daerah (raperda) usul inisiatif DPRD di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (9/10/2025).
Selain itu, rapat juga beragenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga raperda prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, memimpin rapat tersebut.
Selain itu, juga hadir Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur, dan jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.
Marindo Kurniawan mengatakan, Pemprov Lampung menyetujui enam raperda usul inisiatif DPRD.
Ia juga memberikan sejumlah saran agar pembahasan fokus pada sesuai dengan kewenangan daerah dan tak tumpang tindih dengan aturan lebih tinggi.
Selain itu, lanjut ia, juga berorientasi meningkatkan pelayanan publik, dan menguatkan perda telah ada agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Tujuh dari delapan fraksi DPRD Lampung mengapresiasi dan menyetujui pembahasan tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung untuk berlanjut ke tahap berikutnya.
Namun, Fraksi PAN memberikan catatan khusus dan meminta meninjau ulang rencana pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
PAN menilai, mencabut perda itu masih menjadi payung hukum penting guna meningkatkan kualitas pendidikan di Lampung, sehingga perlu kajian dan menyesuaikan sebelum mencabutnya.
Rapat paripurna akan berlanjut dengan tanggapan fraksi-fraksi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap kepala daerah.
Selain itu, rapat juga penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga raperda prakarsa daerah pada Jumat (10/10/2025). (*)