
KALIANDA- Sengketa ganti rugi lahan milik 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, mendapat tindak lanjut Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.
Audiensi di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (1/10/2025) itu Egi menandatangani surat resmi bernomor 475/927/1.04/2025 kepada Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI.
Surat itu berisi permohonan pelepasan kawasan hutan secara parsial terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang menjadi syarat pencairan ganti rugi.
Langkah ini untuk mempercepat proses membayar ganti rugi kepada warga, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 4355 K/Pdt/2022.
“Kami terus berupaya agar hak warga segera terealisasi. Namun perlu diingat, ada tatanan hukum harus kita patuhi. Pemerintah daerah tak bisa mengambil keputusan sepihak,” tegas Bupati Egi di hadapan perwakilan warga Dusun Buring.
Situasi audiensi sempat diwarnai insiden pengusiran salah satu ormas oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri. Pengusiran Ormas itu karena dinilai tak memiliki kapasitas relevan. Bahkan, kuasa hukum dari warga untuk ormas tersebut diduga menggunakan tanda tangan palsu dan telah kedaluwarsa.
“Jika masih ada pihak-pihak mengintimidasi atau memaksa, harap segera lapor ke kami,” tegas AKBP Toni Kasmiri.
Audiensi juga kembali memanas setelah seorang perwakilan warga juga korban tol, Suradi, mencoba memprovokasi warga untuk walk out. Namun ketegangan mereda setelah sejumlah aparat Kecamatan Penengahan berhasil meyakinkan warga kembali ke ruangan pertemuan.
Di sisi lain, perwakilan warga, Rohman, menuntut kepastian membayar ganti rugi.
“Kami butuhkan kepastian, kapan dan tanggal berapa kami dibayar. Kami warga taat hukum, tapi jangan sampai sabar kami diuji,” ujar Rohman.
Kepala BPN Lampung Selatan, Seto Apriyadi, memastikan pihaknya mendukung penuh agar masyarakat segera memperoleh haknya.
Menurutnya, setelah seluruh proses di tingkat Kementerian PUPR dan Kehutanan selesai, paling lambat tujuh bulan warga akan menerima pembayaran.
“BPN tegaskan dukung penuh. Setelah proses selesai, warga bisa langsung mengajukan hak anggaran pembayaran atas ganti rugi lahannya,” kata Seto.
Audiensi ini juga turut hadir Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Dandim 0421/LS Letkol Kav Mochammad Nuril Ambiyah, Ketua DPRD Erma Yusneli, dan Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti.
Para pejabat daerah itu hadir menegaskan pemerintah serius dalam menyelesaikan masalah yang sudah berlarut ini.
Dengan langkah konkret berupa menandatangani surat ke kementerian, warga kini memiliki harapan baru agar hak mereka segera dibayar. Juga menutup celah permainan para pihak yang mencoba memanfaatkan situasi. (kmf)