Pemkot Bersama PA Bandarlampung Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Pemkot Bandarlampung bersama PA menggelar sidang isbat nikah terpadu perdana di Aula Semergou, Rabu (20/8/2025). (Istimewa)

BANDARLAMPUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bersama Pengadilan Agama (PA) menggelar sidang isbat nikah terpadu perdana di Aula Semergou, Rabu (20/8/2025).

Program atas inisiasi PA dapat sambut baik pemkot. Target tahap pertama sebanyak 100 pasangan.

Wakil Wali Kota Bandarlampung, Deddy Amarullah, mengatakan sidang isbat nikah ialah langkah penting memastikan hukum atas status pernikahan masyarakat yang belum tercatat resmi di lembaga negara.

“Kepastian hukum ini sangat penting. Tak hanya melindungi hak-hak suami istri, tapi juga kepentingan anak-anak dan kelangsungan kehidupan keluarga secara sah dan teratur,” ujarnya.

Ia mengapresiasi kerja keras PA Kota Bandarlampung karena konsisten menyelenggarakan sidang isbat nikah sebagai bentuk pelayanan publik.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga hukum, dan masyarakat menjadi kunci mewujudkan administrasi kependudukan lengkap dan akurat.

Deddy juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan sidang isbat nikah agar setiap pernikahan memiliki dasar hukum jelas.

Ketua PA Kota Bandarlampung, Yopie Azbandi Aziz, menjelaskan, sidang isbat nikah terpadu ini melibatkan tiga instansi, yakni PA, Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“PA akan mengeluarkan penetapan isbat nikah, Kemenag memberikan buku nikah, dan Disdukcapil menerbitkan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga,” jelasnya. (sn)

Related posts

Leave a Comment