
BANDARLAMPUNG- Wali Kota Bandarlampung, Hj. Eva Dwiana, menandatangani kerja sama antara Bupati/Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Provinsi Lampung, Kamis (14/8/2025).
Kepala Daerah se-Provinsi Lampung dan Kejaksaan Republik Indonesia menandatangi nota kesepahaman (MoU) ini terkait Program Jaksa Desa (Jaga Desa) di Gedung Sesat Agung Bumi Sai Sawai Kota Metro.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan, program ini sejalan dengan visi pemerintah pusat yang mengedepankan pola Bottom-Up.
Ia menegaskan, kerja sama ini harus menjadi pondasi sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan guna mewujudkan tata kelola desa bersih dan berintegritas.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani mengatakan, program ini menitikberatkan pendampingan hukum, dan pengawalan pembangunan dalam mengelola dana desa secara akuntabel.
Program ini, lanjut ia, juga sebagai langkah mitigasi terjadi penyimpangan anggaran.
MoU ini menjadi langkah awal kolaborasi strategis antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa mewujudkan desa kuat ekonomi, bersih korupsi, serta mampu menjadi pusat pertumbuhan wilayah. (kmf)