
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari, menjadi keynote speaker “Event Akbar ke-3 Lingkar Muslimah” di Swiss-Belhotel, Ahad (3/8/2025).
Bertema “Lindungi Diri dan Keluarga dari Ancaman Bencana Sosial, Orientasi Perilaku Seksual Menyimpang, Zina, dan LGBT,” Purnama Wulan Sari mengajak seluruh pihak, terutama para ibu, aktif mencegah dan menanggulangi kekerasan perempuan dan anak.
Dia memaparkan, data menunjukkan tinggi angka kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, mencapai 72% dari total kasus hingga Juli 2025. Data ini mencakup 320 anak dan 426 perempuan dewasa sebagai korban.
Purnama Wulan Sari menekankan, kekerasan tak hanya sebatas fisik tapi juga psikis yang dapat berdampak serius mental korban, terutama anak-anak.
Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menanggapi masalah ini. Hal itu melalui berbagai kebijakan, termasuk Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung.
Kemudian, Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan Reintegrasi Sosial Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan.
Guna memfasilitasi penanganan kasus kekerasan, Lampung memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) siap 24 jam menerima laporan dan memberikan layanan terpadu bagi korban.
Dia juga memaparkan berbagai upaya TP PKK Lampung menangani kekerasan perempuan dan anak, antara lain:
Pertama, memberikan penyuluhan tentang pencegahan kekerasan, pola asuh yang sehat, perlindungan anak, dan kesetaraan gender.
Kedua, berkolaborasi dengan Dinas PPPA, kepolisian, dan lembaga perlindungan saksi korban untuk menyediakan layanan terpadu bagi korban.
Ketiga, melatih kader PKK berbagai tingkatan untuk menjadi pendamping bagi korban dan agen perubahan di lingkungan mereka.
Keempat, bekerja sama dengan lembaga pendamping untuk memfasilitasi bantuan psikologis, medis, dan hukum bagi korban.
Terakhir, mendorong lahir kebijakan responsif gender dan berpihak pada perlindungan perempuan dan anak. (kmf)