
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini dapat sambutan baik masyarakat Lampung karena sejak awal menunjukkan antusiasme tinggi memanfaatkan program keringanan pajak.
Program pemutihan PKB sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Animo masyarakat luar biasa.
Banyak pemilik kendaraan berbagai kabupaten/kota berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat dan gerai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melunasi tunggakan pajak tanpa sanksi denda.
Menanggapi tinggi partisipasi dan permintaan masyarakat berbagai kalangan, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui unggahan akun Instagram resmi @mirzajihan, mengumumkan, program PKB ini diperpanjang selama tiga bulan ke depan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
“Atas permintaan dan dorongan berbagai lapisan masyarakat, kami memutuskan memperpanjang program pemutihan PKB. Ini ialah kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan,” ujar Jihan dalam unggahan itu, Minggu (27/7/2025).
Jihan Nurlela juga memastikan, bukan hanya memperpanjang, melainkan program ini juga dengan berbagai kemudahan layanan demi nyaman wajib pajak.
Salah satu fasilitas unggulan program ini ialah mutasi kendaraan luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung tanpa kena pajak kendaraan tahun pertama.
“Insya Allah akan ada kemudahan layanan lainnya yang mendukung program ini. Ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” tambahnya.
Jihan juga mengajak masyarakat bersama-sama membangun daerah melalui patuh membayar pajak kendaraan.
Dia menegaskan, bayar pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Bayarkan pajak kendaraan Anda melalui seluruh kantor Samsat dan gerai Bapenda di wilayah Lampung. Bersama kita wujudkan Lampung lebih sejahtera, untuk Lampung Maju menuju Indonesia Emas,” pungkasnya. (kmf)