Gubernur Lampung Minta Peradi Dorong Advokat Turun ke Desa

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menghadiri pelantikan PBH Peradi Bandar Lampung 2025–2028 di Balai Keratun Lt. III, Senin (28/7/2025). (Diskominfotik Lampung)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengajak Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan literasi hukum kepada masyarakat, sampai ke desa-desa, tanpa memandang status sosial atau kemampuan ekonomi.

Ajakan Gubernur Mirza ini saat ia menghadiri pelantikan pengurus PBH Peradi Bandar Lampung masa bakti 2025–2028 di Balai Keratun Lt. III, Senin (28/7/2025).

Korwil Peradi Lampung, Sukarmin, mewakili Ketua Umum DPN Peradi, melantik Ketua PBH Peradi Bandar Lampung, Ali Akbar.

Gubernur Mirza meminta Peradi harus bisa mendorong advokat-advokat turun ke desa-desa untuk bela masyarakat desa. Maka secara masif, akan menyiptakan persepsi di masyarakat.

“Hukum hadir bukan hanya untuk orang-orang kaya, orang-orang kuat, pengusaha, dan para pejabat, melainkan hukum hadir untuk petani-petani, pedagang kecil, dan janda-janda tua. Ketika persepsi itu terbentuk, secara perlahan, kita akan mewujudkan niat, tujuan, cita-cita luhur negara ini berdiri,” ungkapnya.

Mirza meyakini, para advokat Peradi Bandar Lampung ialah individu-individu berintegritas tinggi, berkompetensi mumpuni, dan berkomitmen kuat menegakkan keadilan inklusif dan merata.

Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik kemitraan dengan Peradi, khususnya meluaskan literasi hukum di kalangan masyarakat sehingga dapat membuka lebih banyak akses bantuan hukum.

Kepada pengurus baru, Mirza berharap organisasi Peradi dapat menjadi lokomotif perubahan yang membawa keadilan, tak hanya di ruang sidang tapi juga ruang-ruang sosial.

“Hadirlah sebagai pengayom masyarakat, pembela kebenaran, dan penjaga nurani hukum. Tugas ini tentu tak ringan namun saya yakin, dengan integritas dan semangat tinggi, kita dapat mewujudkan masyarakat lebih adil dan sejahtera,” harapnya.

Ketua PBH DPN Peradi, Suhendra Asido Hutabarat menegaskan, PBH Peradi sebagai unit kerja DPN Peradi, memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono) kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Hal ini guna memastikan akses keadilan seluruh lapisan masyarakat.

“Percayalah rekan-rekan, memberikan bantuan hukum pro bono itu tak akan sia-sia. Tetaplah lakukan perkara pro bono sungguh-sungguh, profesional, menjunjung tinggi integritas, dan berkualitas agar tetap bermanfaat bagi masyarakat miskin,” ujarnya. (kmf)

Related posts

Leave a Comment