Bertemu Menteri KKP, Gubernur Mirza Dorong Revitalisasi Tambak Bermasalah dan Menanam Mangrove di Pesisir Lampung

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, membahas percepatan migrasi perizinan usaha penangkapan ikan bersama Dirjen Perikanan Tangkap KKP di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Rabu (23/7/2025). (Diskominfotik Lampung)

JAKARTA, SAYLAMPUNG.ID- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan komitmennya untuk menata ulang kawasan pesisir Provinsi Lampung dalam pertemuan strategis bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Sakti Wahyu Trenggono, di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Fokus utama pembahasan dalam pertemuan itu meliputi pendataan kawasan pesisir, penataan kembali tambak-tambak yang bermasalah, serta upaya pelestarian lingkungan lewat penanaman mangrove.

“Pendataan kawasan pesisir di Provinsi Lampung. Bagaimana pendataan kawasan pesisir di Provinsi Lampung. Termasuk juga masalah tambak-tambak kami sudah banyak bermasalah, bagaimana kita akan merevitalisasi. Tadi salah satu opsinya, kita akan menanam mangrove di tambak-tambak di Lampung,” ujar Gubernur Mirza usai pertemuan.

Langkah ini menjadi bagian strategi jangka panjang Pemerintah Provinsi Lampung mewujudkan wilayah pesisir tertata, berkelanjutan, dan bermanfaat ekonomi maupun ekologi masyarakat. Penanaman mangrove menjadi solusi konkret atas rusak lingkungan akibat tambak-tambak tak produktif dan ilegal.

Sebelumnya, Gubernur Mirza juga memimpin rapat percepatan migrasi perizinan usaha penangkapan ikan bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (23/7/2025).

Pertemuan itu membahas sejumlah isu penting, termasuk menyelesaikan masalah kapal perikanan belum memiliki izin operasional.

Berdasarkan data tahun 2023, dari total 3.316 kapal ukuran 5–30 GT di Provinsi Lampung, hanya 158 kapal yang telah mengantongi izin.

Angka ini jauh dari harapan dan berisiko menimbulkan sanksi hukum, serta kehilangan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan.

Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP, Ukon Ahmad Furkon, menjelaskan bahwa pihaknya akan membuka gerai layanan langsung di pelabuhan-pelabuhan untuk memudahkan proses legalisasi kapal.

Program ini, lanjut ia, bisa mendorong pelaku usaha segera mengurus izin secara administratif, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya legalitas usaha.

“Kami ingin mendekatkan layanan ke lapangan, agar tak ada alasan lagi bagi pelaku usaha menunda mengurus izin. Legalitas usaha penting untuk melindungi nelayan dan kepastian hukum,” ujar Ukon.

Selain itu, turut menyoroti soal ketimpangan distribusi PNBP sektor perikanan. Selama ini, dana hasil sektor perikanan hanya mengalir ke pemerintah kabupaten/kota, tanpa melibatkan pemerintah provinsi.

KKP saat ini tengah mengkaji mekanisme baru bersama Kementerian Keuangan agar distribusi manfaat lebih merata hingga ke tingkat provinsi.

Gubernur Mirza menyambut baik rencana itu dan menegaskan, Provinsi Lampung siap terlibat aktif menyederhanakan perizinan dan menguatkan dalam mengelola sektor kelautan.

Menurutnya, reformasi tata kelola ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis sumber daya laut secara adil dan legal.

Pertemuan itu menghasilkan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong reformasi menyeluruh dalam tata kelola perizinan menangkap ikan.

Sebagai langkah konkret, Mirza menginstruksikan pembukaan gerai layanan perizinan usaha menangka ikan selama dua minggu mulai 24 Juli 2025 di Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Upaya revitalisasi tambak bermasalah dan menanam mangrove akan menjadi babak baru mengelola pesisir di Provinsi Lampung—menggabungkan pendekatan ekologis, legalitas usaha, dan sejahtera masyarakat pesisir secara simultan. (*)

Related posts

Leave a Comment