
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pengurus Provinsi (Pengprov) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Lampung memberhentikan Wakil Sekretaris Umum, Eddy Purnomo dalam struktur pengurus IPSI Lampung periode 2025-2029.
Pemberhentian itu berdasarkan ada pelanggaran AD/ART IPSI oleh Eddy Purnomo, termasuk usulan dan desakan sebagian besar pengurus agar memberhentikan jabatan yang bersangkutan dalam struktur pengurus IPSI Lampung.
Wakil Ketua I Pengprov IPSI Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menyatakan pemberhentian Eddy Purnomo telah sesuai kaidah organisasi.
Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, pihaknya telah memanggil secara patut dan layak kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi berbagai tindakan dan pernyataannya karena dugaan melanggar norma organisasi.
“Kita panggil tapi yang bersangkutan tak hadir dan mengabaikannya,” ujar Fauzi dalam konfrensi pers di Sekretariat IPSI Lampung, Jumat (18/7/2025).
Selain itu, lanjut Fauzi, sebagian besar pengurus mendesak agar memberhentikan Eddy Purnomo dengan dasar alasan rasional dan etis.
“Eddy dinilai telah secara terbuka menyerang matabat dan kehormatan sesama pengurus IPSI Lampung, tak menjaga nama baik organisasi, serta secara sadar tak menjalankan kebijakan umum organisasi,” katanya.
Secara obyektif, pemberhentian Eddy Purnomo ini juga upaya menjaga kondusifitas dan harmonisasi antarpengurus, perguruan silat, serta insan silat pada umumnya.
Fauzi berharap agar ke depan, tak ada lagi tindakang saling mendiskreditkan antarpengurus yang dapat merusak reputasi, nama baik, dan kredibilitas organisasi.
IPSI Lampung melarang Eddy Purnomo membawa nama organisasi dalam setiap aktifivitasnya, serta tak lagi diperkenankan terlibat setiap agenda dan kegiatan IPSI, baik tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. (*)