Aplikasi Lampung-In Jadi Gerbang Utama Layanan Digital Pemprov Lampung

Rapat membahas implementasi dan mengembangkan aplikasi Lampung-In di ruang kerja sekdaprov, Kamis (3/7/2024). (Diskominfotik Lampung)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik. Salah satu upaya itu dengan meluncurkan aplikasi Lampung-In pada 15 Juni 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat di Ruang Kerja Sekda, Kamis (3/7/2024) membahas implementasi dan mengembangkan aplikasi Lampung-In.

Aplikasi Lampung-In menjadi langkah konkret mewujudkan transformasi layanan publik berbasis digital transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Melalui kerja sama dengan Tim Jakarta Smart City (JSC) dan mengadopsi sistem dari aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta, Lampung-In untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik di Lampung.

Rapat ini juga menegaskan komitmen pemprov menjadikan Lampung-In gerbang utama seluruh layanan digital pemerintah daerah, sejalan visi Gubernur Lampung dalam Program Hasil Terbaik Cepat.

“Kami berharap Lampung-In menjadi media utama masyarakat Lampung dalam mengakses berbagai layanan,” ujar Sekdaprov.

Ia menegaskan, sosialisasi Lampung-In tak hanya terbatas media sosial tapi juga melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung.

“Lampung-In harus meresap dalam ASN dan memenuhi semua kebutuhan ASN. Jika mungkin, semua kegiatan OPD dan pemprov dapat diakses melalui Lampung-In,” harapnya.

Marindo mengajak menjadikan Lampung-In super aplikasi heroik yang benar membantu masyarakat dan mendorong pemanfaatan yang lebih sering.

Ia berharap dalam pengembangannya, seluruh aplikasi atau sistem digitalisasi OPD dapat bergabung ke dalam aplikasi Lampung-In.

5.000 Pendaftar

Kepala UPTD Pusdatin Bappeda Provinsi Lampung, Vika Vitri Indra, menyampaikan progres terkini pascameluncurkan Lampung-In.

Hingga saat ini, ungkap Vika, sekitar 10.000 pengguna telah mengunduh aplikasi, dengan 5.000 lebih pendaftar.

Dia mengayakan, dari total 145 laporan pengaduan, telah memproses 77 laporan, 40 laporan selesai, dan tak dapat memproses 28 laporan karena di luar ranah wewenang Pemprov Lampung.

“Waktu cepat menangani laporan ialah 1×24 jam, sementara terlama berkisar 30-60 hari kerja,” katanya.

Guna upaya cepat menangani laporan, UPTD Pusdatin Bappeda berencana mengundang seluruh Inspektorat Kabupaten/Kota membahas membagi tugas dan wewenang menangani laporan melalui Lampung-In. Agar laporan dapat langsung inspektorat menangani di ranah masing-masing.

“Banyak masyarakat sudah bayar pajak melalui aplikasi Lampung-In. Ini menunjukkan, bahwa aplikasi ini mulai diterima dan bermanfaat nyata,” ujar Vika.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menambahkan, Lampung-In berpotensi menjadi “maskot” berbagai tugas dan fungsi Kominfo.

Ia berharap, Lampung-In dapat menjalin kolaborasi dengan instansi vertikal, namun tetap tunduk pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang akan menjadi Sistem Pemerintahan Berbasis Digital.

Lampung-In ini dapat berdampak meningkatkan efisiensi pelayanan publik, memungkinkan masyarakat mudah mengakses berbagai layanan pemerintah, mengurangi birokrasi, dan menyingkat waktu tunggu.

Selain itu, aplikasi ini juga akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui sistem pelaporan terintegrasi yang memungkinkan memantau respons OPD. (kmf)

Related posts

Leave a Comment