Sah, Ayu Asalasiyah Jabat Bupati Way Kanan

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melantik Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, di Balai Keratun Lantai 3, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (10/6/2025). (Diskominfotik Lampung)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melantik Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, di Balai Keratun Lantai 3, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (10/6/2025).

Prosesi pelantikan ini merupakan bagian tindak lanjut atas wafatnya Bupati Way Kanan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.3-2366 Tahun 2025, Gubernur Lampung resmi melantik Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Way Kanan.

Ayu Asalasiyah sebelumnya menjabat Wakil Bupati Way Kanan sejak Presiden Prabowo Subianto melantiknya pada 20 Februari 2025.

Gubernur Mirza mengatakan, pelantikan ini merupakan bagian proses konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan.

Mirza mengingatkan, jabatan kepala daerah bukan semata-mata kehormatan, melainkan juga amanah besar untuk mengabdi dan bekerja sepenuh hati bagi masyarakat.

“Menjadi kepala daerah bukan hanya soal jabatan dan kehormatan, melainkan amanah besar untuk mengabdi dan bekerja sepenuh hati bagi rakyat,” ungkapnya.

“Tanggung jawab sebagai Bupati mencakup tugas-tugas penting. Semua itu harus sesuai peraturan perundang-undangan dan semangat pelayanan kepada masyarakat,” kata ia lagi.

Gubernur juga menggarisbawahi penting sinergi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi Lampung.

Ia menekankan penting membuka ruang komunikasi aktif antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Pusat, agar program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan efektif.

Mirza mengingatkan, Bupati Way Kanan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggungjawab membina Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem meritokrasi.

Selain itu, ia juga mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang kepala daerah mengganti pejabat struktural dalam enam bulan pertama masa jabatan, kecuali atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

“Saya harapkan bupati tak terburu-buru merotasi jabatan. Lakukan pembinaan tepat, ciptakan suasana birokrasi harmonis, dan produktif,” ucapnya. (kmf)

Related posts

Leave a Comment