Pemkab Lamsel Gelar Musrembang RPJMD 2025-2029

Pemkab Lamsel menggelar Musrenbang untuk menyusun RPJMD 2025-2029 di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lamsel, Jumat (16/5/2025). (Diskominfo Lamsel)

KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Kegiatan itu berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lamel, Jumat (16/5/2025).

Bupati Lamsel, Radityo Egi Pratama (Egi), mengatakan, musrenbang ini menjadi bagian penting dalam proses menyusun RPJMD Lamsel 2025-2029.

“Musrenbang ini juga berfungsi sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah, sekaligus pedoman seluruh perangkat daerah menyusun Renstra, RKA, dan program kerja lainnya,” ujar Egi.

Pemkab Lamsel, lanjut Egi, saat ini terus mengembangkan kebijakan digitalisasi layanan publik, termasuk perizinan berbasis aplikasi dan menguatkan integrasi data pembangunan melalui “Super Apps”.

Digitalisasi layanan publik ini, ujar Egi, sebagai upaya mempercepat pelayanan dan perencanaan berbasis bukti.

“Aplikasi Super Apps, insyaallah kami luncurkan 20 Mei 2025. Ini upaya kami percepat layanan, perencanaan serta menyingkat komunikasi antarperangkat daerah dan masyarakat dengan pemerintah daerah,” kata Bupati Egi.

Kepala Bappeda Lampung, Elvira Umihanni, mengajak bupati dan perangkat daerah terkait untuk menyelaraskan visi dan misi serta program prioritas dalam satu tarikan nafas perencanaan. Ini agar seluruh lapisan masyarakat di Lampung merasakan dan menikmati capaian pembangunan.

“Kita tak hanya bercermin capaian-capaian pada tingkat statistik tapi masyarakat di Lampung dapat merasakan hasil-hasil pembangunan,” kata Elvira.

Kepala Bappeda Lamsel, Aryan Saruhian, menjelaskan, musrenbang ini menajamkan, menyelaraskan, klarifikasi dan menyepakati tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan,

Selain itu, juga program pembangunan daerah beserta kebutuhan dana dalam rancangan awal RPJMD. (lmhr)

Related posts

Leave a Comment