Pemkab Lamsel Sosialisasikan Permendagri 73 Tahun 2020

Bupati Lamsel, Radityo Egi Pratama, menghadiri sosialisasikan Permendargri Nomor 73 Tahun 2020 di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Selasa (6/5/2025). (Diskominfo Lamsel)

KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) menyosialisasikan Permendargri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025 bagi seluruh desa di kabupaten setempat.

Bupati Lamsel, Radityo Egi Pratama (Egi), membuka kegiatan itu di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Selasa (6/5/2025).

Pelaksana Tugas Inspektur Lamsel, Anton Carmana, melaporkan, sosialisasi ini kepada kepala desa dan bendahara desa dari 256 desa dan 4 kelurahan dari 17 kecamatan se-Lamsel.

“Hari ini sosialiasasi untuk kepala desa dan bendahara desa se-Kecamatan Kalianda dan Rajabasa. Seluruh desa dari 17 kecamatan juga akan dapat sosialisasi ini secara bertahap,” kata Anton Carmana.

Ia juga menekankan, terkait aspek perpajakan menjadi bagian penting dalam mengawasi keuangan daerah.

“Ke depan, kami berharap tak ada lagi SPj yang belum disusun atau pajak terkait kegiatan fisik belum dibayarkan,” tegasnya.

Ia berharap desa-desa akan menjadi objek pemeriksaan Inspektorat pada bulan depan sudah menyiapkan diri sebaik-baiknya.

Bupati Egi mengatakan, kegiatan itu merupakan langkah awal strategis untuk menguatkan paham dan komitmen semua pihak mengelola keuangan desa.

Karena itu, Egi menekankan, peran pemerintah desa dan kecamatan penting dalam meningkatkan sejahtera masyarakat melalui mengelola keuangan tepat dan efisien.

Sebab menurutnya, bila mengelola dana desa dengan baik, akan mendorong pembangunan merata, meningkatkan sejahtera masyarakat dan menguatka  mandiri desa.

“Jika kelola dana desa dengan baik, euangan desa akan jadi aspek penting mewujudkan pemerintahan bebas korupsi. Output akan terlihat nyata dan langsung masyarakat rasakan,” ujarnya. (Gil)

Related posts

Leave a Comment