
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 dan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 di DPRD setempat, Kamis (17/4/2025).
LKPJ itu berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Secara teknis, acuan menyusun juga mengacu Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
“LKPJ ini menyajikan capaian kinerja atas program dan kegiatan/subkegiatan selama tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam RKPD Bandarlampung 2024,” katanya.
Eva Dwiana berkata, RKPD 2024 ini merupakan penjabaran tahun keempat dari RPJMD Kota Bandarlampung 2021-2026.
Tak hanya LKPJ, dia juga menyampaikan rancangan awal RPJMD Bandarlampung 2025-2029. RPJMD itu akan menjadi pedoman membangun daerah selama lima tahun ke depan.
“Penyampaian ini bertujuan memperoleh sepakat awal atas visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan. Juga komitmen bersama menyelesaikan dokumen RPJMD sebagaimana dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025,” ujarnya.
Adapun visi pembangunan Kota Bandarlampung 2025–2029 ialah Bandarlampung Sehat, Cerdas, Beriman, Berbudaya, Nyaman, Unggul, Berdaya Saing Berbasis Ekonomi untuk Kemakmuran Rakyat.
Visi itu dalam enam misi utama, antara lain peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan kesehatan, penguatan infrastruktur, pengembangan ekonomi daerah, pembangunan masyarakat agamis dan berbudaya, tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel, serta perlindungan lingkungan hidup kota secara berkelanjutan.
Rancangan awal ini akan menjadi dasar menyusun final RPJMD yang rampung pertengahan 2025. (*)