
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengapresiasi enam daerah, termasuk Lampung, karena membantu dana melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui hibah APBD Provinsi.
Apresiasi Mendagri itu dalam rapat koordinasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Ulang dan PSU terhadap hasil Pilkada Serentak 2024 secara virtual, Jumat (21/3/2025).
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada, mengikuti rapat itu di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Bandarlampung.
Enam daerah itu ialah Pemprov Sumatera Barat membantu PSU di Kabupaten Pasaman, Pemprov Sumatera Selatan membantu PSU di Kabupaten Empat Lawang, dan Pemprov Lampung membantu PSU di Kabupaten Pesawaran.
Lalu, Pemprov Banten membantu PSU di Kabupaten Serang, Pemprov Jawa Barat membantu PSU di Kabupaten Tasikmalaya, dan Pemprov Papua Selatan membantu PSU di Kabupaten Boven Digoel.
Mendagri menuturkan, PSU pada 24 daerah (1 Provinsi, 20 Kabupaten, dan 3 Kota). Sedangkan, Pilkada Ulang pada dua daerah. Hal ini setelah ada putusan MK terkait sengketa Pilkada 2024.
“Dari 24 daerah melaksanakan PSU, 14 daerah PSU Seluruh, dan 10 daerah PSU sebagian,” kata Tito
Tito menuturkan, untuk menyukseskan PSU 24 Daerah dan Pilkada Ulang 2 Daerah, perlu anggaran Rp676,489 miliar.
Ia mengatakan, PSU mulai 22 Maret ini terdapat empat daerah melaksanakan PSU perdana. Keempat daerah itu di Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Magetan.
“Pesawaran dapat tenggat waktu 90 hari pada 21 Mei 2025, dengan jumlah 760 TPS yang tersebar 11 kecamatan dan 148 desa,” jelasnya.
Mendagri berharap agar PSU dapat lancar dan tak terulang kembali.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak mulai KPU, Bawaslu, TNI/Polri, dan pemerintah daerah saling berkoordinasi dan bersinergi, agar PSU dapat berjalan sangat baik.
Lini masa PSU tersebut sesuai tenggat yang MK tetapkan. Yakni PSU tenggat waktu 30 hari pada 22 Maret 2025 dan PSU tenggat waktu 45 hari pada 5 April 2025.
Lalu, PSU tenggat waktu 60 hari pada 26 April 2025, PSU tenggat waktu 90 hari pada 21 Mei 2025, dan PSU tenggat waktu 180 hari pada 6 Agustus 2025.
Sedangkan, Pilkada Ulang pada 27 Agustus 2025. (adpim)