Mirzani-Jihan Resmi Jabat Gubernur dan Wagub Lampung

Presiden RI, Prabowo Subianto, melantik Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025). (Diskominfotik Lampung)
Presiden RI, Prabowo Subianto, melantik Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025). (Diskominfotik Lampung)

JAKARTA, SAYLAMPUNG ID- Presiden RI, Prabowo Subianto, melantik Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela, masa jabatan 2025 – 2030 di Istana Kepresidenan, Jalan Veteran Nomor 17, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

Saat sumpah jabatan, Rahmat Mirzani Djausal bersama kepala daerah dari Provinsi Maluku Utara, Kota Singkawang, Kabupaten Karangasem, Kota Manado, dan Kabupaten Merauke.

Rahmat Mirzani bersama lima kepala daerah itu berdiri di depan mewakili masing-masing agama untuk dilantik secara simbolis oleh Presiden Prabowo.

Pada kegiatan itu, Presiden Prabowo melantik 961 kepala daerah dari 481 daerah, terdiri dari 33 gubernur dan 33 wagub, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.

Usai mengambil sumpah, Presiden memberikan arahan kepada para kepala daerah.

Presiden mengingatkan, rakyat telah memilih para kepala daerah. Karena itu, para kepala daerah harus bekerja untuk dan demi kepentingan rakyat.

“Saya ingin ingatkan atas nama negara dan bangsa Indonesia, Saudara dipilih, saudara adalah pelayan rakyat, saudara adalah abdi rakyat,” katanya.

“Saudara harus membela kepentingan rakyat, saudara harus menjaga kepentingan rakyat kita, saudara harus berjuang untuk perbaikan hidup mereka. Itu adalah tugas kita,” ucapnya.

“Saya kira demikian yang ingin saya sampaikan. Marilah kita mengabdi dan berbuat terbaik untuk rakyat kita,” ajaknya.

Usai mengikuti pelantikan, para kepala daerah se-Lampung berencana serah terima jabatan kepada Pj. Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Lampung di Movenpick Hotel Jakarta City Centre, Pecenongan, Jakarta. (kmf)

Related posts

Leave a Comment