Samsudin Ajak Optimalisasi PBJ dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Asisten Administrasi Umum, Senen Mustakim, menjadi pembina apel gabungan mingguan di Lapangan Korpri, Senin (20/1/2025). (Diskominfotik Lampung)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Asisten Administrasi Umum, Senen Mustakim, membacakan sambutan tertulis Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, dalam apel gabungan mingguan lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung di Lapangan Korpri, Senin (20/1/2025).

Samsudin menyebutkan, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menjadi salah satu penggerak roda perekonomian yang di dalamnya menyediakan lapangan kerja luas, memudahkan masyarakat, khususnya Usaha Mikro Kecil, membuka usaha baru.

Hal itu menjadi pendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Menurut rilis data BPS triwulan III 2024 pada 5 November, pertumbuhan ekonomi Lampung meningkat 4,81% (y-on-y).

Tahun 2024, tingkat inflasi Lampung secara year on year (yoy) dan kumulatif (ytd) tercatat 1,57%, hal ini sama dengan tingkat inflasi nasional. Atas capaian ini, tingkat inflasi Lampung terjaga, stabil, dan terkendali baik dan sesuai rentang target sasaran 2,5±1%.

Untuk itu, Samsudin mengajak stakeholder bersama-sama melakukan berbagai langkah strategis, responsif, dan tepat sasaran menyikapi potensi inflasi.

Selain itu, ajak ia, selalu berpedoman Strategi 4K, yaitu Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif

Berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP-RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Melalui E- Purchasing, menjelaskan, pengadaan sebagai katalisator pembangunan nasional dan daerah, untuk dapat dengan proses cepat dan aman bagi pelaku pengadaan.

Melalui Katalog Elektronik versi 6 sebagai platform digital memudahkan proses PBJ oleh pemerintah.

“Guna upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, saya mengingatkan kembali penting pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui platform Sisma Siger yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung,” ujarnya.

Langkah itu selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN- RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 659 Tahun 2024, hasil pemantauan evaluasi dan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik lingkup pemerintah daerah, Lampung peringkat 12 dari 33 provinsi di Indonesia.

“Meski kita sudah menunjukkan capaian cukup baik, ini juga menjadi tantangan kita semua terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, agar kian bisa memenuhi harapan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh perangkat daerah mendukung pelaksanaan survei dengan serius dan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik. (kmf)

Related posts

Leave a Comment