
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fredy, menghadiri rapat paripurna Pengumuman dan Usulan Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung 2025-2030.
Rapat paripurna itu di ruang sidang DPRD Lampung, Selasa (14/1/2025).
DPRD Lampung menyetujui Usulan Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wagub Lampung masa jabatan 2025-2030.
DPRD Lampung akan mengajukan usulan pengesahan pengangkatan gubernur dan wagub terpilih ini kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri dalam waktu lima hari kerja sejak penetapan KPU Lampung.
Keputusan KPU Lampung Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wagub nomor urut dua atas nama Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung 2025-2030.
Terkait pelantikan, Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengatakan, saat ini regulasi terkait pelantikan masih mengacu regulasi lama.
“Masih Perpres lama dan selagi belum ada Perpres (baru) keluar. Kami masih mengacu persiapan kepada 7 Februari tapi juga siap pada akhirnya Perpres berubah soal tanggal dan lain-lain,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, pelantikan gubernur akan di pusat. Lalu gubernur terpilih akan melantik bupati dan wali kota terpilih di Lampung. (kmf)