Pj Gubernur Lampung Terbitkan Surat Edaran Monitor Harga Singkong

Audiensi antara petani, Pansus Tataniaga Singkong DPRD dan Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, di DPRD setempat, Senin (13/1/2024). (Diskominfotik Lampung)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025, tanggal 13 Januari 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung. 

Samsudin mengeluarkan surat edaran itu karena ribuan petani singkong berbagai kabupaten berdemonstrasi di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (13/1/2025). 

Surat edaran ini menegaskan penting membinaan dan mengawasi terhadap pelaksanaan sepakat harga singkong dan mengatur beberapa poin strategis, yaitu:

1. Pembinaan dan monitoring harga serta kualitas ubi kayu di lapak dan perusahaan.

2. Pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan.

3. Pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ubi kayu, seperti produk Mocaf dan turunan lainnya.

4. Penegakan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar kesepakatan.

Samsudin menginstruksikan seluruh bupati/wali kota di Lampung mengawasi implementasi harga singkong Rp1.400/kg di wilayah masing-masing.

“Surat edaran ini, kami harap sejahtera petani singkong meningkat dan Lampung kian kokoh sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu tingkat nasional,” ucapnya.

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung. (kmf)

Related posts

Leave a Comment