
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Tim Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2024 telah merampungkan pembahasan tata tertib (tatib) tugas dan wewenang serta aturan membentuk alat kelengkapan Dewan (AKD), Selasa (15/10/2024).
Ketua tim Pansus Tatib DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan, hasil rapat pansus bakal diusulkan kepada Kementrian Dalam Negeri (kemendagri).
“Hari ini kami tim pansus DPRD Lampung menyelesaikan rapat tatib. Insyallah Kamis kami ke Kemendagri melaporkan hasil tatib dari pansusini” ujar Mikdar Ilyas, Selasa (15/10/2024).
Ia menjelaskan, pansus tatib ini merumuskan beberapa aturan yang telah berjalan daerah lain tapi belum berjalan di Lampung.
“Contohnya masalah hari kerja, itu harus sesuai kalender nasional. Jadi, bukan mengacu hari kerja, melainkan Sabtu dan Minggu itu dibenarkan bekerja,” kata ia.
Sehingga, kata Mikdar, waktu kerja anggota DPRD dalam sepekan dapat memungkinkan tujuh hari dalam sepekan.
Selan itu, tatib juga membahas mengenai kesepakatan baru terkait mekanisme pembagian komisi.
“Contohnya pembagian komisi dan fraksi itu disesuaikan sama rata sesuai porsi masing-masing, ini kita atur juga,” lanjutnya
Ia mengaku, dalam tatib yang dirumuskan, peraih suara tertinggi akan menentukan posisi.
“Itu sama juga seperti DPR RI dan juga beberapa daerah lain, inilah kita bangun supaya ada kebersamaan,” kata ia.
Terkait fraksi bukan pemenang pemilu, Mikdar mengatakan, pihaknya telah merumuskan agar tak ada cemburu antarsatu sama lain.
“Saat menentukan komisi itu ada yang tak kebagian, kita buat agar tak ada cemburu bagi partai bukan pemenang,” terangnya.
Terkait komposisi pembentukan AKD, Mikdar menyebut, hal itu merupakan ranah fraksi masing-masing.
“Kalau nama-nama AKD itu urusan fraksi,” pungkasnya. (*)