
PRINGSEWU, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung Dapil III Pesawaran, Metro, dan Pringsewu, Angga Satria Pratama, menyosialisasikan peraturan daerah (perda) di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (5/10/2024).
Sosialisasi kepada masyarakat Kecamatan Pringsewu itu terkait Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kemandirian Pangan di Provinsi Lampung.
Masyarakat mendapat pemahaman mengenai penting kemandirian pangan untuk meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan lokal.
Juga langkah-langkah untuk mewujudkannya dan penting membangun kualitas keluarga agar bisa mencapai tujuan akhir sebagai keluarga sejahtera.
Anggota DPRD Lampung Fraksi Partai Demokrat ini menggandeng dua narasumber dalam kegiatan tersebut.
Narasumber mengatakan lembaga adat sebagai penyokong ketahanan keluarga dari sisi membina mental, spiritual, dan nilai-nilai keagamaan.
Ia juga menjabarkan program-program pemerintah untuk meningkatkan ketahanan keluarga, dari keluarga prasejahtera menuju keluarga sejahtera.
Kegiatan itu juga juga menjadi momentum bersama antara pemerintah dan masyarakat dengan makan bersama.
Makan bersama ini bentuk syukur lantaran hasil kerja keras masyarakat desa mewujudkan kemandirian pangan, mempererat silaturahmi antarwarga dan pemerintah desa setempat. (*)