
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- DPRD Lampung menggelar Rapat Paripurna Istimewa DPRD Lampung untuk memberhentikan Anggota DPRD Lampung masa jabatan 2019-2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Lampung, Senin (2/9/2024).
Selain memberhentikan, lembaga legislatif setempat juga rapat untuk mengucapkan sumpah janji Anggota DPRD Lampung 2024-2029
Sidang rapat dalam sumpah janji Anggota DPRD Lampung 2024-2029 itu merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses melaksanakan pemilihan umum anggota DPRD.
Usai sumpah janji Anggota DPRD Lampung 2024-2029, Ketua DPRD Lampung 2019-2024 Mingrum Gumay, menyerahkan palu pimpinan kepada Pimpinan Sidang Sementara Ahmad Giri Akbar.
Sumpah janji itu berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 100.2.1.43629 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Asnahwati, mengambil sumpah janji 84 Anggota DPRD Lampung. (*)