
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, menghadiri rapat menyelesaikan pelepasan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kelurahan Way Dadi.
Kegiatan itu di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Rabu (28/8/2024).
Mingrum Gumay mendukung upaya pemerintah menyelesaikan masalah Way Dadi.
“Kita mencari solusi terbaik untuk kesejahteraan masyarakat. Kita harus memastikan, bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum menyelesaikan ini,” kata ia.
Mewakili Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, mengusulkan untuk membentuk tim kerja.
Tim itu, kata ia, terdiri dari pemprov, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, aparat penegak hukum, dan stakeholder lainnya.
“Tim ini dapat mengedukasi dan memberikan masukan kepada masyarakat untuk segera memperoleh kepastian hukum atas lahan mereka tempati,” katanya.
Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, mengakui, pemprov tak dapat menyelesaikan masalah itu dengan sendiri.
Untuk itu, menurutnya, harus melibatkan Forkopimda dan pemkot karena wilayah itu berada dalam kota Bandarlampung.
“Saya berharap paling tidak minimal 50 persen dari masalah ini dapat selesai hingga Desember 2024,” ujarnya.
Samsudin menyoroti penting mencari opsi-opsi alternatif dapat mempercepat proses menyelesaikan.
Ia mengacu pengalaman menyelesaikan pedoman Bendungan Margatiga, melalui kerja sama antara berbagai pihak, termasuk ATR/BPN, BPKP, TNI, dan Polri.
Samsudin juga menekankan penting melayani masyarakat dengan memberikan solusi terbaik.
“Kita harus menemukan cara dapat menguntungkan pemerintah dan masyarakat. Pemkot diharapkan dapat berperan lebih aktif,” katanya.
Samsudin mengusulkan untuk menggandeng perbankan menyelesaikan tanah Way Dadi.
Ia juga berharap Ketua DPRD dapat memberikan masukan cara-cara terbaik yang pernah Ketua DPRD alami dalam menyelesaikan soal serupa. (adpim)