
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Fahrizal Darminto, meneken sepakat Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung tahun 2025.
Kegiatan itu di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Jumat (23/8/2024).
Penandatanganan itu juga menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada KUA PPAS 2025, sebagai berikut:
Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 5,0% hingga 5,3%.
Lalu, laju inflasi tingkat 1,50% sampai dengan 3,50%, dan Pendapatan per Kapita Penduduk 52,6 hingga 54,6 juta rupiah,
Kemudian, Tingkat Pengangguran Terbuka pada level 4,0% hingga 3,86%, Persentase Penduduk Miskin pada 10,0% sampai 9,50%, dan Indeks Pembangunan Manusia pada angka 72,97,
Lalu, Indeks Gini berada level 0,318 hingga 0,321, Nilai Tukar Petani pada kisaran angka 116 sampai 117, dan Target Kemantapan Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 78% dalam kondisi mantap.
Pertumbuhan Pendapatan Asti Daerah, telah sepakat menjadi 6,65%, dan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 13%.
Selain itu, Rancangan KUA PPAS 2025 itu juga menyepakati pula beberapa pokok bahasan terkait proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Fahrizal mengatakan, rapat paripurna ini ialah tahap lanjutan bahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan KUA PPAS menjadi bagian menyusun Raperda APBD Lampung 2025.
Usai sepakat membahas rancangan KUA PPAS 2025, pemprov segera asistensi menyusun rencana kerja anggaran perangkat daerah sebagai materi menyampaikan Raperda APBD 2025.
“Proses membahas dan mengesahkan Raperda 2025 ini dapat sesuai tahapan, proses dan berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku,” katanya. (*)