
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- DPRD Lampung menggelar rapat paripurna membicarakan tingkat I dalam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Jumat (16/8/2024).
Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, juga menyampaikan Nota Keuangan Raperda Tentang Perubahan APBD Lampung 2024.
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, menerima Nota Keuangan Raperda Tentang Perubahan APBD Lampung 2024 dari Pj. Gubernur Lampung, Samsudin.
Samsudin mengungkapkan, Raperda Perubahan APBD 2024 ini secara substansi dengan berpedoman kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara pada 14 Agustus 2024.
“Kesepakatan ini melalui kajian dan bahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah, perangkat daerah, Badan Anggaran, dan para Fraksi DPRD,” ungkapnya.
Kajian dan bahasan ini agar menjalankan program dan kegiatan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah Lampung.
Samsudin melanjutkan, alokasi Rancangan Perubahan APBD 2024 untuk melaksanakan program/kegiatan/sub kegiatan sesuai kemampuan pendapatan.
Juga, kata ia, dapat dukungan pembiayaan sehat sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan, dan pembangunan berbagai sektor.
“Capaian tujuan itu dapat melalui meningkatkan potensi pendapatan asli daerah, plus pendapatan transfer pemerintah pusat dan lain-lain pendapatan daerah sah, untuk mendanai penyelenggaraan layanan publik dalam jumlah mencukupi dan berkualitas,” harapnya.
Sidang paripurna, kata ia, ini ialah agenda sangat strategis dalam rangkaian menyusun Raperda Perubahan APBD 2024 untuk mendukung tema pembangunan “Pemantapan Transformasi Ekonomi dan Kualitas Sumber Daya Manusia Menuju Rakyat Lampung Berjaya.”
Tema pembangunan ini melalui transmisi enam jalur prioritas pembangunan, yaitu 1) Meningkatkan investasi dan Nilai Tambah Produk Unggulan; 2) Meningkatkan Manusia; Kualitas Sumberdaya;
Lalu 3) Pembangunan Infrastruktur; 4) Reformasi Birokasi; 5) Kehidupan Masyarakat yang Religius, Aman, Berbudaya; dan 6) Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan dan Mitigasi Bencana.
Ia juga berharap jajaran anggota DPRD Lampung dapat membahas lebih mendalam untuk menetapkan menjadi peraturan daerah. (*)