Sah, Ferli Yuledi Jabat Pj Bupati Tuba

Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, melantik Pj Bupati Tuba, Ferli Yuledi, di Lantai III Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung, Sabtu (10/8/2024). (Foto Istimewa)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, melantik Pj Bupati Tulang Bawang (Tuba), Ferli Yuledi, di Lantai III Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung, Sabtu (10/8/2024).

Ferli Yuledi menggantikan Qudrotul Ikhwan lantaran mengundurkan diri sebagai Pj. Bupati Tuba.

Meski jabatan Qudrotul ini berakhir 18 Desember 2024, pemerintah provinsi perlu mengisi jabatan Pj. Bupati Tuba yang lowong, sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat.

Pelantikan Pj. Bupati Tuba itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-3326 Tertanggal 8 Agustus 2024.

Samsudin berterima kasih kepada Qudrotul Ikhwan karena dua periode mengabdi sebagai Pj. Bupati Tuba sejak 18 Desember 2022.

“Saya minta saudara dapat kembali fokus bekerja sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Lampung,” ujarnya.

Ia meminta Ferli Yuledi segera berkonsolidasi internal, perkuat komunikasi, dan berkoordinasi dengan DPRD, Forkopimda, serta elemen masyarakat setempat.

Selain itu, kata Samsudin, juga melanjutkan program-program pembangunan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah oleh penjabat sebelumnya. 

“Jabatan Pj. Bupati Tuba ini berlaku satu tahun ke depan/atau sampai dilantik Bupati dan Wakil Bupati Tuba hasil Pilkada Serentak 2024,” jelasnya.

Samsudin meyakini, Ferli mampu mengemban amanah dengan baik karena berpengalaman kerja, berkemampuan, berdedikasi, dan berintegritas.

Ia mengingatkan, Pj Bupati memiliki tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat kepada jabatan, baik selaku kepala daerah maupun Aparatur Sipil Negara. (adpim)

Related posts

Leave a Comment