Tambang Batu Belah di Lamtim Masih Marak

Tambang batu belah di Desa Tanjung Harapan dan Desa Negeri Katon, Kecamatan Margatiga, Lamtim. (Say Lampung/Abraham)

SUKADANA, SAYLAMPUNG.ID- Pertambangan mineral bukan logam atau galian C di Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) kian marak.

Pasalnya, aktivitas tambang mengeksplorasi sumber daya alam jenis bebatuan berupa batu belah di Margatiga itu terkesan bebas dan menjamur di Desa Sukarajatiga dan Desa Gedung Wani, Kecamatan Margatiga.

Tambang batu lantaran dugaan tak mengantongi izin alias ilegal itu juga di Desa Tanjung Harapan dan Desa Negeri Katon, Kecamatan Margatiga.

Selain itu, juga satu lokasi di Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, masih terus beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum.

UU Nomor 11 Tahun 1967 menyatakan, bahan galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Usaha bidang pertambangan adakalanya menimbulkan masalah. Masalah pertambangan tak saja merupakan masalah tambangnya  tapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup.

Berdasarkan pantauan awak media Sabtu (3/8/2024) telah menemukan aktivitas penambangan batu belah di Desa Tanjung Harapan, Margatiga.

Tampak di lokasi tambang itu ada banyak tumpukan batu belah. Selain itu juga, beberapa orang pekerja, eksavator, dan terlihat beberapa lubang besar bekas galian batu.

Slamet, warga Hargomulyo, salah satu pengusaha batu belah yang juga menambang batu di Marga Tiga mengatakan, “saya lagi ada di Metro mas, saya lagi tidak berada di lokasi”.

Ia juga menanyakan kepada wartawan terkait lokasi tambang itu yang kini sedang beroperasi.

“Memangnya ada ap dengan lokasi pertambangan sedang beroperasi sekarang? Kalau kalian mau konfirmasi, hubungi saja pak Sudin dan pak Ridwan,” kata Slamet melalui telepon seluler.

Terpisah, Camat Marga Tiga, Sarminsyah, mengatakan, para penambang di Tanjung Harapan itu terkoordinasi dalam Koperasi Berkah Batu Timur.

“Coba mas tanya ke Koperasi Berkah Batu Timur di Sukadana karena semua pengusaha batu belah tergabung disitu,” ungkapnya melalui telepon selulernya, Sabtu (3/7/2024).

Saat ditanya soal izin, Sarminsyah mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima tembusan dari para pengusaha tersebut.

“Soal izin itu urusan Dinas Perizinan karena izinnya beda-beda,” kata ia lagi.

Sekretaris Camat Marga Tiga, Saripudin, mengatakan, lokasi galian tersebut sempat berhenti. “Setahu saya itu sudah berhenti. Saya belum tahu lagi kalau mereka telah menambang lagi, mas,” ujarnya.

Mengenai soal izin tambang batu belah itu, dia juga belum mengetahui.

“Belum pernah ada tembusan izin atau koordinasi penambang kepada kami. Saya juga belum tahu perbup dan perda-nya,” kata Syarifudin.

Ketua Perhimpunan Pelaku Usaha Batu Belah Lampung Timur, Samsudin, saat wartawan ini menghubungi via teleponnya tidak aktif.

Penambangan bahan galian golongan C berupa batu belah memakai alat berat ini mengakibatkan lubang-lubang besar bekas galian.

Kedalaman lubang itu pada tambang itu mencapai 3 sampai 4 meter. Bila bekas galian ini pengusaha tak mereklamasi, lingkungan sekitar menjadi rusak.

Banyak lahan rusak lantaran perusahaan tambang menyimpang dari ketentuan berlaku, tanpa izin secara liar, dan tak ramah lingkungan. (brm)

Related posts

Leave a Comment