
KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- DPRD Lampung Selatan (Lamsel) rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Lamsel Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi, memimpin rapat paripurna itu di Gedung Utama DPRD setempat, Selasa (23/7/2024).
Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari, mendampingi Hendry Rosyadi dalam memimpin rapat.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lamsel, Thamrin, mewakili bupati setempat.
Hendry Rosyadi mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dengan mewujudkan dalam menyusun APBD setiap tahun dalam peraturan daerah (perda).
“Penetapan perda ini berawal dengan rangkaian proses KUPA PPAS yang mendasari dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD 2024,” jelasnya.
Pengelolaan keuangan daerah ini harus secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab. Juga berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 28 Juni 2024.
Sekdakab Lamsel, Thamrin, mengapresiasi dan berterima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD.
“Selama ini DPRD mendukung dan bekerja sama dengan Pemkab Lamsel melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Lamsel,” ungkap Thamrin.
Penyusunan Perubahan KUA PPAS 2024 merupakan bagian siklus mengelola keuangan daerah. Hal ini sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Lamsel 2024.
Rapar kembali berlanjut dengan pandangan 8 Fraksi DPRD Lamsel. Kedelapan fraksi itu dapat menerima, menyetujui, dan siap membahas ke tahap berikutnya. (*)