Aprilliati Sosialisasikan Perda Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Anggota DPRD Lampung, Aprilliati, menyosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kelurahan Sumber Rejo, Bandarlampung, Senin (15/7/2024). (Foto Istimewa)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Aprilliati, menyosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kelurahan Sumber Rejo, Bandarlampung, Senin (15/7/2024).

Sosialisasi dihadiri masyarakat setempat, ibu-ibu dan remaja putri. Turut hadir tokoh juga masyarakat tokoh agama serta Babinkamtibmas.

Apriliati mengatakan, pernikahan anak masih menjadi masalah krusial pada berbagai negara berkembang, terutama di Indonesia.

Melalui sosialisasi ini, Apriliati, mengajak masyarakat membangun sadar akan dampak negatif pernikahan usia anak.

“Butuh peran semua pihak bersama-sama menegakan aturan sudah ada terkait mencegah pernikahan usia anak,” terangnya.

Dia menambahkan, tujuan sosialisasi ini untuk menekan dalam meningkat angka pernikahan usia anak.

“Selain itu, juga mengubah perilaku remaja dan pola pikir terhadap pernikahan usia anak yang dapat berakibat stunting pada anak bayi dari pernikahan dini,” ungkapnya. (*)

Related posts

Leave a Comment