
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ferliska Ramadita Johan, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Ferliska Ramadita Johan menggelar kegiatan kepada masyarakat di Desa Raman Aji, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, Ahad (23/6/2024).
Ferliska mengajak masyarakat menjadi garda depan mendukung upaya memberantas narkoba di Lampung.
Menurut dia, mencegah penyalahgunaan narkoba para generasi muda mulai dari pengetahuan tentang bahaya narkoba.
“Orang tua wajib menjalin komunikasi baik agar dapat mengedukasi bahaya narkoba,” kata Ferliska.
Dia mengungkapkan, sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan pengetahuan pada kalangan remaja agar dapat menghindari bahaya narkoba.
“Kita tahu bahaya dan dampak narkoba pada kehidupan, kesehatan pecandu, dan keluarganya kian meresahkan,” ujarnya.
Menurutnya, generasi muda ialah calon pemimpin bangsa. Jika mereka bebas narkoba, mereka akan menjadi pemimpin bangsa yang baik.
“Salah satu penyebab timbul tindak kejahatan dan konflik di masyarakat juga akibat menyalahgunaan narkoba,” ungkapnya. (*)