Delapan Fraksi DPRD Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lamsel 2023

Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi, dan Bupati setempat, Nanang, Ermanto, meneken sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lamsel 2023 di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Jumat (21/6/2024). (Foto Istimewa)

KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- DPRD Lampung Selatan (Lamsel) rapat paripurna mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lamsel tahun anggaran 2023.

Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi, bersama Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari memimpin rapat di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Jumat (21/6/2024).

“Rapat ini telah memenuhi kuorum karena hadir 34 anggota dari total 50 anggota DPRD. Rapat dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Hendry Rosyadi.

Delapan fraksi di DPRD Lamsel menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lamsel 2023 untuk sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Jenggis Khan Haikal mewakili Tim Badan Anggaran DPRD Lamsel, menyampaikan, sesuai tahapan, Badan Anggaran DPRD Lamsel telah membahas Raperda Pelaksanaan APBD 2023 bersama instansi terkait.

Pembahasan Raperda Pelaksanaan APBD Lamsel 2023 terhitung selama 10 hari ini mulai 10 hingga 20 Juni 2024.

“Raperda ini telah sesuai aturan berlaku. Dengan berbagai pertimbangan, Raperda dapat diusulkan dan disetujui jadi perda,” ujar Jenggis Khan Haikal.

Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, mengapresiasi seluruh stakeholder karena turut membahas Raperda Pelaksanaan APBD Lamsel 2023.

“Saya apresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Hari ini seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui, sehingga Raperda dapat sahkan jadi perda,” kata ia.

Terkait saran dan masukan DPRD, ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah terus berpacu dan berupaya meningkatkan PAD melalui potensi di daerah.

“Saya selalu evaluasi kinerja, masukan DPRD untuk meningkatkan pendapatan daerah. Situasi dan kondisi kami menginginkan pendapatan sebesar-besarnya,” katanya. (ptm/kmf)

Related posts

Leave a Comment