FX Siman Sosialisasi Perda Rembug Pekon di Pringsewu

Anggota DPRD Lampung, FX Siman, menyosialisasikan Perda Nomor 01 Tahun 2016 di Lembah Akasia Pekon Sukoharjo, Ahad (19/5/2024). (Foto Istimewa)

PRINGSEWU, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Provinsi Lampung, FX Siman, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Kegiatan itu di Lembah Akasia Pekon Sukoharjo 1, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Ahad (19/5/2024).

Sekretaris Pekon Sukoharjo 1, Rimba Persada, mewakili kepala pekon setempat mengapresiasi kegiatan menyosialisasikan perda tersebut.

“Kepala pekon minta maaf karena tak hadir dalam kegiatan ini. Kami  berterima kasih kepada pak Siman dan narasumber sudah berkenan hadir di tengah masyarakat Sukoharjo 1,” kata Rimba Persada.

Menurutnya, anggota DPRD Lampung sangat perlu menggelar sosialisasi Perda Rembug Pekon.

Karena, kata ia, rembug pekon dapat melibatkan semua unsur, antara lain TNI/Polri, tokoh masyarakat, pemuda, tokoh agama dan lain-lainnya.

“Tujuan kegiatan ini ialah menyelesaikan persoalan pada tingkat pekon, dengan mengutamakan musyawarah,” kata ia.

Rimba berharap agar masyarakat yang hadir dapat mencermati baik uraian dari narasumber.

“Pulang dari acara ini, kami harap warga bisa menularkan ke keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar. Ini agar yang lainnya bisa tahu perda ini,” kata ia berharap.

Dosen Institut Bhakti Nusantara Pringsewu Lampung, Andreas Andoyo, mengatakan kehadiran Anggota DPRD Lampung, FX. Siman, hadir dalam sosialisasi ini untuk silaturahmi dan pamit kepada masyarakat.

“Pak Siman sudah tak nyalon lagi. Selama menjabat wakil rakyat, ia banyak khilaf dan salah. Karena itu, ia hadir untuk silaturahmi dengan warga Sukoharjo,” ungkap ia sebagai narasumber kegiatan. (*)

Related posts

Leave a Comment