Jalan Rusak, Mikdar Pinta APH Sanksi Pengendara ODOL di Lampura

Anggota DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. (Foto Istimewa)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung terpilih Dapil 5, Mikdar Ilyas, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menjatuhkan sanksi ke pengendara Over Dimention Over Load (ODOL) di Lampung Utara (Lampura).

Pasalnya, ruas Jalan Lintas Tengah Sumatera dari Kecamatan Blambangan Pagar sampai Kota bumi Selatan mulai rusak parah. Ini akibat kendaraan bermuatan berlebih.

Politisi Partai Gerinda Lampung ini mengatakan, masyarakat mengeluhkan jalan rusak ini lantaran aktivitas mereka terhambat.

Menurutnya, wajar masyarakat mengeluhkan soal ini karena jalan itu dapat biaya tinggi.

“Kami meminta APH beri sanksi kepada kendaraan bermuatan berlebih agar ada efek jera,” tegas ia, Sabtu (6/4/2024).

Mikdar menyayangkan, bila masalah ini dibiarkan sehingga kendaraan itu tetap beraktivitas dengan muatan berlebih.

“Kami melihat beban berlebihan ini membuat jalan cepat rusak. APH harus dapat membatasi maksimal muatan itu,” pungkasnya.

ODOL merupakan kendaraan yang mengangkut barang secara berlebihan. (*)

Related posts

Leave a Comment