Aprilliati Sosialiasasi Perda Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Anggota DPRD Lampung, Aprilliati, menyosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2023, Sabtu (16/3/2024). (Foto Istimewa)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023, Sabtu (16/3/2024).

Perda itu menyoroti pencegahan perkawinan usia anak. 

Aprilliati menegaskan, perda tentang pencegahan perkawinan usia anak menjadi pedoman menangani isu ini. 

Menurutnya, sosialisasi hal ini sangat penting untuk mencegah dampak negatif terhadap keluarga dan masyarakat. 

“Perda ini diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam memberikan solusi masalah tersebut,” ucapnya. 

Direktur Damar Provinsi Lampung, Seli, mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah perkawinan usia anak. 

Dia menyoroti beberapa faktor penyebab perkawinan usia anak, seperti faktor ekonomi, lingkungan, dan dispensasi dari Kementerian Agama. 

“Banyak dampak negatif perkawinan usia anak, termasuk terputus pendidikan, menurun tingkat ekonomi, dan bertambah kemiskinan,” kata dia. 

Advokat dan dosen hukum Umitra, Tahura Maligano, mengatakan, masyarakat penting melaporkan kasus perkawinan usia anak kepada pihak berwenang.

“Seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota,” ujarnya. 

Menurut Tahura, ketakutan melaporkan kasus ini hanya akan memperpanjang masalah dan meningkatkan tingkat kesalahan terus berlanjut.

Aprilliati membagikan buku Sosialisasi Perda Provinsi Lampung No.10 tahun 2023 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Hal itu sebagai upaya ebih memperluas pemahaman dan kesadaran akan penting isu ini dalam masyarakat. (*)

Related posts

Leave a Comment