Usai Pemilu 2024, Ini Kuota Pembagian Kursi DPRD Lamsel

Para anggota DPRD Lamsel saat tengah mengadakan rapat. (Foto Istimewa)

KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Pemilu 14 Februari 2024 usai. Saat ini tahapan rekapitulasi hasil hitung suara dari 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 untuk menentukan para wakil rakyat terpilih mewakili masing-masing daerah pemilihan (dapil).

Jumlah kursi DPRD Lampung Selatan (Lamsel) 50 kursi. Pembagian dapil DPRD Lamsel terdiri dari 7 dapil.

Kursi terbanyak terdapat pada dapil 4 Lamsel dengan 9 kursi, sedangkan  kursi terkecil pada dapil 1 dan dapil 5 Lamsel dengan 6 kursi.

Berikut daftar pembagian dapil DPRD Lamsel dan jumlah kursi yang mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023:

Dapil 1 dengan kuota 6 kursi. Dapil ini meliputi Kecamatan Kalianda dan Raja Basa.

Dapil 2 berkuota 7 kursi, meliputi Kecamatan Sidomulyo, Palas dan Way Panji.

Dapil 3 berkuota 7 kursi, meliputi Kecamatan Penengahan, Ketapang, Sragi, dan Bakauheni.

Dapil 4 berkuota 9 kursi, meliputi Kecamatan Natar.

Dapil 5 berkuota 6 kursi, meliputi Kecamatan Jati Agung.

Dapil 6 berkuota 8 kursi, meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari.

Dapil 7 berkuota 7 kursi, meliputi Kecamatan Katibung, Candipuro, dan Way Sulan. (*)

Related posts

Leave a Comment