
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung, Budhi Condrowati, berharap agar penyelenggaraan tenaga kerja antara pengusaha dan buruh harus tercipta kondusif.
Menurut Budhi Condrowati, penyelenggaraan ketenagakerjaan ini harus diatur. Hal ini salah satu upaya perlindungan terkait hak dan kewajiban para tenaga kerja.
Dia menyampaikan hal itu pada Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka laporan Panitia Khusus Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung dan Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Selasa (20/2/2024).
“Raperda ini merupakan usul Komisi V DPRD Lampung terdiri dari 15 Bab dan 75 pasal,” kata juru bicara Bapemperda DPRD Lampung ini.
Ia mengatakan, raperda yang akan disetujui menjadi peraturan daerah, yaitu Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Pekerja dan pengusaha saat bersamaan bisa mewujudkan kondisi kondusif bagi pengembangan dunia usaha, khususnya di Lampung,” katanya. (*)