Mingrum Gumay Apresiasi Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD 2025

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, menghadiri Forum Konsultasi Publik dalam rangka menyusun RKPD Lampung 2025 di Ballroom Hotel Emersia, Selasa (6/2/2024). (Foto Ist)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, mengapresiasi Forum Konsultasi Publik dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung Tahun 2025.

Kegiatan itu berlangsung di Ballroom Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa (6/2/2024).

“DPRD mengapresiasi Bappeda Lampung, Kabupaten/Kota yang membangun sinergi, kolaborasi, kerja sama dan proses interaksi saling share data,” kata Mingrum Gumay.

Ia mendorong Bappeda Kabupaten/Kota terus berkomunikasi dan berkoordinasi Bappeda Provinsi.

“Saya dorong Bappeda Kabupaten/Kota rajin berkomunikasi dengan Bappeda Provinsi. Tak hanya acara formal seperti ini. Karena boleh jadi ada program-program lain dari provinsi,” harapnya.

Kegiatan ini bertujuan menyepakati program prioritas hasil analisa permasalahan dan isu strategis.

Hasil analisa permasalahan dan isu strategis ini akan tertuang dalam berita acara kesepakatan forum konsultasi publik sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan rancangan awal RKPD Lampung 2025.

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Zainal Abidin, menjelaskan, acara ini bukan hanya amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, melainkan Forum Konsultasi Publik RKPD.

“Kegiatan ini juga salah satu tahapan penting merumuskan kebijakan pembangunan daerah Lampung 2025,” kata ia mewakili Gubernur Lampung,

Forum ini, kata ia, menjadi strategis untuk media berdiskusi dan bertukar pikiran seluruh stakeholder pembangunan di Lampung

“Berdiskusi cara mengatasi sejumlah isu dan pembangunan masih menghambat kehidupan masyarakat daerah dan bangsa, baik telah berlangsung maupun tahun mendatang,” ucapnya.

Agenda nasional yaitu Pemilu (Pileg dan Pilpres) pada 14 Februari, serta Pilkada serentak pada November 2024.

Sisi perencanaan, ia menegaskan, pemerintah provinsi/kabupaten/kota harus selesaikan dokumen perencanaan, baik jangka panjang (RPJPD 2025-2045) maupun dokumen teknokratis jangka menengah (RPJMD 2025-2029).

Dokumen RPJPD 2025-2045, kata ia, untuk para calon kepala daerah ini sebagai acuan menyusun visi dan misi pembangunan ke depan.

“Momentum strategis kebijakan pemilu serentak dan seragam periodisasi dokumen perencanaan, harus benar dimanfaatkan untuk dapat melahirkan keselarasan antardokumen perencanaan tingkat nasional, provinsi hingga kabupaten/kota,” katanya.

Tak hanya terbatas indikator dan target namun harus pula tegas mengenai arah kebijakan dan program pembangunan hingga lokasi indikatif bersinergi dan berkesinambungan,” tegasnya. (*)

Related posts

Leave a Comment