Sekdaprov: ASN Harus Bebas Intervensi Partai Politik

Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, menyaksikan Kepala BKD Lampung dan Kepala Inspektur Lampung mendantangani Pakta Integritas Netralitas di Gedung Pusiban Kompleks Kantor Gubernur, Kamis (9/11/2023). (Foto: Ist)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, menegaskan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Netralitas ASN perlu terus dijaga dan diawasi agar berjalan jujur dan adil,” kata Fahrizal Darminto pada seminar netralitas dan profesionalisme ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Gedung Pusiban Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung, Kamis (9/11/2023).

Menurutnya, ASN bagian sangat penting Pemilu 2024 karena berkaitan pelayanan publik. Netralitas ASN menjadi simbol membina pelayanan adil dalam menjaga pelayanan publik yang tak berpengaruh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap terfokus kepentingan umum.

“Sebagai seorang profesional, ASN memperlakukan politisi dan partai politik setara, tak memihak, bekerja independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat dan lepas dari siklus politik lima tahun,” ujarnya.

Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Lampung ini berharap, seminar ini dapat menghindari ASN melanggar dan menyiptakan ragam informasi berimbang mengenai penyelenggaraan pemilu

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari, menjelaskan, seminar ini untuk membangun sinergi dan efektivitas membina dan mengawasi netralitas ASN.

Ketua Pelaksana Seminar ini menjelaskan, kegiatan ini bertujuan mewujudkan ASN netral, profesional, memberikan pengaruh, pemahaman benar, dan menyeluruh kepada ASN di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Perundangan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Komite ASN, serta Bawaslu pada 22 September mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

“Melalui seminar ini guna mengantisipasi pelanggar asas netralitas pada pemilu,” ujar Meiry.

Pemprov Lampung melalui BKD Provinsi Lampung menggelar seminar itu untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-52 Korpri. (adpim)

Related posts

Leave a Comment