Pendataan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di SPBU Bukan Razia

Bapenda Provinsi Lampung menggelar konferensi pers di Ruang Abung Balai Keratun, Selasa (7/11/2023). (Foto: Ist)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengadakan konferensi pers di Ruang Abung Balai Keratun, Selasa (7/11/2023).

Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri, menjelaskan, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat teknis dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, Selasa (7/11/2023.

Jon Novri mengatakan, pemerintah daerah sudah melakukan upaya-upaya terkait optimalisasi penerimaan pajak asli daerah atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kemudahan-kemudahan membayar pajak sudah disampaikan Sekdaprov beberapa waktu lalu, yang dapat  dilakukan secara digital. Bapenda juga telah beberapa kali melakukan program keringanan pajak tahun 2021 dan 2023.

Tak hanya itu, Bapenda juga melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh masyarakat di Provinsi Lampung melalui baliho, spanduk leaflet, media sosial, radio, media cetak serta media online. Sosialisasi ini agar masyarakat bisa mengetahui kemudahan-kemudahan membayar pajak melalui inovasi Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung.

“Saat ini kita bisa membayar pajak secara online melalui Signal, melalui e-Salam, di desa-desa pun bisa bayar pajak melalui e-Samdes,” ujar Jon Novri.

Upaya-upaya ini dievaluasi setiap tahun, sehingga Tim Pembina Samsat Lampung dalam hal ini melakukan upaya lanjutan meningkatkan kepatuhan wajib pajak atau mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya.

Pada September, Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung juga telah mendata dan mengimbau wajib pajak, mulai dari lingkungan pemerintahan dalam hal ini kantor pemerintah baik di Pemerintah Daerah ataupun instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan di pusat keramaian seperti pasar, swalayan, mall termasuk di perguruan tinggi.

Salah satu langkah lanjutan ialah pendataan dan imbauan kepada masyarakat di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bandar Lampung.

Ia menekankan, kegiatan tersebut bukan bentuk razia ataupun penagihan pajak kendaraan bermotor.

“Jadi kita bukan dalam bentuk penindakan tapi kegiatan yang kita lakukan sama pada September lalu, hanya lokusnya yang berpindah ke SPBU, itu adalah kegiatan pendataan, survei dan imbauan kepada wajib pajak pengguna kendaraan yang saat pelaksanaannya diketahui, atau ditemukan menunggak atau mati pajak,” ujar Jon Novri.

Bapenda Lampung berharap kegiatan sosialisasi di SPBU, selain melakukan pendataan, survei dan imbauan, juga bisa mengedukasi masyarakat, bahwa membayar pajak sudah banyak pilihan layanan pembayaran.

Ia menggarisbawahi bahwa saat dilaksanakan kegiatan akan dilakukan secara baik, santun dan humanis dari para personel atau petugas di lapangan, terkait dilakukannya imbauan dan pendataan tersebut.

Selain secara konvensional datang ke samsat langsung, adapula basis digital yang bisa diakses melalui Signal, e-Salam serta Bumdes yang tersebar di 13 Kabupaten.

Kegiatan inipun sudah rapat secara teknis dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung dan mendapat dukungan dari Sales Area Manager Retail Pertamina Lampung dalam hal ini wilayah Sumbasgsel dan Lampung.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Lampung M. Zulham Pane, selaku Tim Pembina Samsat mendukung kegiataan pendataan ini.

“Tak ada namanya razia, apalagi adanya pemaksaan yang dilakukan oleh suatu instansi. Yang dilakukan hanya survei dimana mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat lampung ini kepada kewajibannya, melakukan registrasi kendaraan, dimana ketika melakukan registrasi kendaraan pastinya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),” ujar Zulham.

Karena SWDKLLJ Jasa Raharja tersebut akan diberikan kepada korban-korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964, sehingga ketika melakukan pembayaran pajak bermotor masyarakat yang menjadi korban akan dijamin Jasa Raharja.

Paur STNK Raphi Hendrawan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung juga mendukung upaya kegiatan himbauan dan survey data. Pihaknya menegaskan, kegiatan yang dilakukan hanya imbauan dan survei bukan razia atau penindakan.

“Sekali lagi himbauan dan survey data bukan kegiatan razia, yang mana kegiatan lanjutan itu termasuk dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang penghapusan data regiden ranmor ketika tidak berbayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun,” ujar Raphi.

“Jadi kegiatan ini bersifat himbauan, kami berharap dengan kegiatan ini masyarakat lampung bisa lebih aktif kembali untuk berbayar pajak, yang gunanya untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.

Sales Area Manager (SAM) Retail Pertamina Wilayah Lampung Bagus Handoko, juga mengatakan pertamina telah menghubungi pihak SPBU yang akan dijadikan lokus kegiatan. Pertamina sudah menghubungi 5 titik SPBU dan seluruh pihak pemilik SPBU pun mendukung kegiatan yang dilakukan Pemprov Lampung. Tetapi, secara teknis pelaksanaan harus disosialisasikan terlebih dahulu. (kmf)

Related posts

Leave a Comment