
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, membuka Forum Group Discussion keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan di Ruang Abung Balai Keratun komplek kantor Gubernur Lampung, Kamis (2/11/2023).
Fahrizal Darminto menyampaikan, Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 menegaskan tentang ketersediaan pangan harus sampai pada tingkat perseorangan.
“Kita harus lebih peduli yang akan masyarakat konsumsi, mulai dari kualitas dan kuantitasnya. Juga mengecek secara terjadwal,” katanya.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan menyebutkan, setiap orang/pelaku usaha menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan “Wajib” Memenuhi Persyaratan Sanitasi dan Menjamin Keamanan Pangan dan/atau Keselamatan Manusia.
“Keamanan pangan merupakan persyaratan mutlak, yaitu pangan dikonsumsi masyarakat harus aman,” tegas Fahrizal.
Penyelenggaraan keamanan pangan di Lampung harus terpadu dan bersinergi semua pemangku kepentingan setiap rantai pangan.
“Pemerintah, produsen dan konsumen masing-masing memiliki peranan,” katanya.
Ia berharap usai FGD ini dapat merumuskan beberapa hal, yaitu menyamakan persepsi kriteria pangan segar asal tumbuhan aman.
Juga, kata ia, mengetahui dampak pangan tak aman dan aman pangan segar asal tumbuhan beredar di Lampung.
Lalu, menghasilkan rekomendasi dalam upaya meningkatkan keamanan pangan segar asal tumbuhan di Lampung.
“Meningkatkan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak menyelenggarakan aman pangan, khususnya pangan segar asal tumbuhan,” ucapnya.
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, Halimahtussyakdiah, mengatakan, setiap warga negara mempunyai hak hidup layak sebagai manusia.
“Salah satunya mengonsumsi pangan aman. Hal ini menjadi dasar forum group discussion ini,” katanya.
Peran pemerintah ialah regulator, menjamin dan legalitas keamanan pangan. Salah satunya melalui mekanisme izin pangan segar yang akan beredar dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha. (kmf)