
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan bantuan purnabakti Rp1 juta kepada PNS memasuki batas usia pensiun dan meninggal dunia.
Eva Dwiana mengatakan, total pegawai memasuki masa pensiun 86 orang. Rinciannya, 48 guru, lima fungsional kesehatan, 22 pegawai struktural atau pelaksana, dan 11 pensiun meninggal dunia.
“Selamat kepada bapak dan ibu yang telah menuntaskan tugas-tugas selaku aparatur dengan baik hingga batas pengabdian,” ujarnya, Kamis (12/10/2023).
Eva Dwiana berharap, meski telah purnatugas, semua akan terus memiliki ikatan emosional kuat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
Menurutnya, masuk masa pensiun bukan berarti berhenti berkarya, melainkan seluruh pensiunan harus tetap berperan aktif memberikan masukan kepada pemerintah.
“Saya yakin, kemampuan dan pengalaman bapak dan ibu masih terbukamelanjutkan pengabdian bagi keluarga dan masyarakat,” ujarnya. (rn/rm)