
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame Polresta Bandarlampung meringkus dua pencuri kendaraan bermotor. Mereka kerap beraksi di wilayah hukum polsek setempat.
Pelaku berinisal BS (23) dan PM (35) ini warga Kabupaten Tanggamus. BS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sukarame dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelarian kedua pelaku ini berakhir, setelah tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandarlampung dan Polsek Sukarame menangkapnya di Home Stay Rumah Makan Bambu di Way Halim Bandarlampung, Rabu (20/9/2023) subuh.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, menerangkan, sebelumnya petugas menangkap DC (25) sekitar pertengahan Juli 2023. Kelompok ini beraksi dan mengambil sepeda motor di pelataran parkir rumah kos di Jalan Ryacudu, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.
“Pelaku DC, saat ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan” ujar Warsito mewakili Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M.
Saat berupaya paksa di Home Stay Rumah Makan Bambo, pelaku WN berhasil kabur.
“Mereka menginap dengan masing-masing menyewa 1 kamar. Saat membekuk BS dan PM, pelaku WN kabur,” ujarnya.
Warsito menjelaskan, dalam menjalankan aksi, BS berperan sebagai esekutor atau mengambil sepeda motor, sedangkan PM sebagai joki membawa sepeda motor hasil curian untuk dijual ke penadah.
“PM ini anggota rekrutan baru. Kelompok ini kerap berganti pasangan saat beraksi,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku BS mengaku sudah 4 kali beraksi di wilayah hukum Polsek Sukarame.
“Pengakuannya sementara sudah 4 kali tapi kami akan terus dalami, kemungkinan ada TKP lain” jelasnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita 1 sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang digunakan oleh pelaku, 2 gagang kunci letter T, 4 mata kunci letter T, 1 magnet, dan helm warna coklat.
“Sepeda motor Honda beat yang digunakan para pelaku, hasil curian di wilayah Pagelaran, Kabupaten Tanggamus” ungkap Warsito. (*)