Perangi Narkoba Butuh Peran Masyarakat

Anggota DPRD Lampung, Ketut Erawan, menyosialisasi perda di Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Ahad 20 Agustus 2023. (Foto Ist)

SUKADANA, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ketut Erawan, menyosialisasi peraturan daerah (perda) di Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Ahad 20 Agustus 2023.

Politisi PDI Perjuangan ini membawa Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dengan menghadirkan Edi Rusdianto sebagai narasumber.

Ketut Erawan mengatakan, peredaran narkoba di Lampung Timur masih sangat tinggi. Narkoba telah mengancam hingga anak usia 13 tahun.

Penyalahgunaan narkotika di Lampung Timur ini, kata ia, sudah merambah sampai anak usia 13 tahun.

“Saya sangat sedih melihat hal ini. Karena itu butuh peran serta dan peduli masyarakat memerangi peredaran narkotika di Lampung Timur,” katanya.

Kegiatan ini juga salah satu upaya pemerintah menekan peredaran narkotika. Karena barang haram ini musuh bersama dan dapat merusak generasi bangsa. (*)

Related posts

Leave a Comment