Ketua DPRD Lampung Hadiri Kumham Goes to Campus

Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, menghadiri Kumham Goes to Campus 2023 di gedung D Fakultas Hukum Unila, Kamis (3/8/2023). (Foto Istimewa)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, menghadiri Kumham Goes to Campus 2023 di gedung D Fakultas Hukum Unila, Kamis (3/8/2023).

Mingrum Gumay mengapresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) sebagai penyelenggara kegiatan tersebut. Ini agar pemahaman mengenai KUHP serta perubahan RUU paten dan desain industri ke masyarakat melalui kaum intelektual dapat dipahami menyeluruh.

“Sosialisasi ini penting karena kita butuh persamaan pandangan dalam menyikapi produk hukum berkaitan langsung dengan masyarakat. Diharapkan melalui civitas akademika dapat menjadi fasilitator masyarakat mengenai hal ini,” ujar Mingrum.

Pria berlatar belakang lawyer ini menyebutkan, KUHP telah disahkan oleh pemerintah mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak bertanggungjawab dan dapat dipidana.

Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat. Mulai dari struktur sebagai fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali hingga pemilik manfaat.

“Perbedaan mendasar KUHP baru dan KUHP kolonial ialah mengedepankan restorative justice, yaitu hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan bukan semata pada penghukuman,” kata alumni Fakultas Hukum Unila ini. (*)

Related posts

Leave a Comment