Oknum ASN Curangi PPDB, Eva Dwiana: Segera Disanksi

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, meminta Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat segera menjatuhkan sanksi kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) karena curang pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA jalur zonasi tahun 2023.

“Ini (curang) harus ditindak. Jika dia honorer atau tenaga kerja sukarela,  akan diberhentikan. Bila dia ASN segera disanksi sesuai aturan berlaku,” tegas Eva, Senin (17/7/2023).

Menurutnya, pemalsuan data identitas ini tak bisa dibiarkan. Pasalnya,  semua orang perlu dan sekolah juga membutuhkan asli sehingga tak boleh curang sedikit pun.

“Saya selalu bilang kepada kepala dinas agar tak boleh ada pemalsuan data apapun. Sejauh ini semua sudah berjalan baik tapi terdapat kecolongan seperti ini. Tentu hal ini di luar dugaan,” ujarnya.

Eva selalu mengimbau petugas pada bagian pelayanan kependudukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Juga hindari cara-cara tak baik dalam memproses data kependudukan.

“Kami tak henti-henti memberitahu, tolong pelayanan kepada masyarakat  berikan terbaik. Namanya identitas ini sangat penting bagi mereka,” tutur dia.

Sekda Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, mengatakan, oknum ASN terlibat memalsukan identitas ini sedang dalam proses pemberian sanksi.

“Kami sudah proses. Saat ini sedang dirapatkan sanksi akan diberikan kepada bersangkutan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, oknum ini seorang PNS pada salah satu organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

“Kalau dia PNS itu, sanksi ada dari ringan, sedang dan berat, dari teguran hingga pemecatan. Karena itu, kami kini sedang mengkaji untuk menentukan hukumannya,” jelasnya. (*)

Related posts