Ketua DPRD Lampung dan Gubernur Teken Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 pada Sidang Paripurna, Jumat (7/7/2023).

Untuk selanjutnya, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sesuai dengan amanat pasal 195 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Arinal Djunaidi mengapresiasi pimpinan, anggota DPRD Provinsi Lampung, Badan Anggaran, dan fraksi-fraksi DPRD Lampung yang telah mencurahkan tenaga, pikiran waktu,, bersedia berkoordinasi dan intensif selama proses membahas raperda ini.

Menurutnya, berbagai masukan, saran, dan kritik terhadap substansi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung 2022 ialah  referensi bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus berbenah dan menjadi lebih baik pada kemudian hari.

“Termasuk pula, pelaksanaan program kegiatan pembangunan, baik program kegiatan telah dilaksanakan maupun akan dilaksanakan,” ungkapnya.

Hal itu, kata Arinal, guna tercapai  program dan kegiatan berdaya guna dan berhasil guna mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung lebih sejahtera.

Ia berharap setiap usaha dan kerja keras dalam membangun Provinsi Lampung mendapatkan rahmat Allah SWT. (*)

Related posts

Leave a Comment