Pemkot Bandarlampung Alokasikan Pos Bantuan kepada Instansi Vertikal

Plt. Kepala Bapperida Bandarlampung, Dini Purnamawaty, memberikan keterangan kepada wartawan soal alokasi pos bantuan kepada instansi vertikal, Senin (29/9/2025). (Istimewa)

BANDARLAMPUNG- Guna menguatkan sinergi, koordinasi, dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengalokasikan pos bantuan kepada instansi vertikal.

Bantuan pemkot ini berupa pembangunan kantor, sarana dan prasarana, serta kendaraan operasional. Hal ini juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Plt. Kepala Bapperida Bandarlampung, Dini Purnamawaty, menegaskan, pemkot bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan pemerintahan di daerah.

“Instansi vertikal ialah perpanjangan tangan pemerintah pusat. Instansi ini berperan menyukseskan program nasional, seperti penyelenggaraan pendidikan, pelayanan publik dan pengawasan,” jelasnya, Senin (29/9/2025).

Menurut Dini, bantuan kepada instansi vertikal dan lembaga lainnya bukan hal baru bagi pemkot setempat.

“Tahun ini pemkot mengucurkan bantuan pembangunan rumah sakit pendidikan UIN Raden Intan. Pembangunan kantor kejati secara bertahap tahun 2025 dan 2026 serta pembangunan kantor Kodim,” ujarnya.

Untuk pembangunan sarana dan prasarana, seperti jalan dan drainase, yang menjadi wewenang kota telah dianggarkan berdasarkan skala prioritas.

“Jumlah ruas jalan di Bandarlampung 407 ruas jalan kota dan 6.604 ruas jalan lingkungan,” katanya.

Terkait utang infrastruktur kepada pihak ketiga tahun 2024, Dini mengatakan, utang itu selesai Mei 2025. (red)

Related posts

Leave a Comment