
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Provinsi Lampung merespon cepat keluhan masyarakat Pasir Gintung terkait pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah kulit bawang di aliran sungai kawasan pasar setempat.
Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, meninjau lokasi itu Selasa (5/8/2025) dari viral video di TikTok yang melihatkan tumpukan sampah kulit bawang dibuang ke sungai.
Video diunggah akun TikTok @bintang.pratama847 memperlihatkan kondisi memprihatinkan sungai yang didalamnya terdapat sekitar 50-an karung limbah kulit bawang, dengan narasi kekecewaan warga terhadap pengelolaan sampah oleh pelaku usaha dan pengelola pasar Pasir Gintung.
“Kami sebagai masyarakat Pasir Gintung meminta pemerintah menindak tegas dan menegur keras karena ini tindakan tak terpuji,” ujar narasi dalam video tersebut.
Warga yang juga pengunggah video, Rocky, menyampaikan, unggahan tersebut sebagai bentuk prihatin dan upaya mencari solusi atas persoalan sampah di lingkungan mereka.
“Kami ini warga Pasir Gintung minta solusi untuk bak menampung sampah karena di wilayah kami ini tak ada menampung sampah,” ujar Rocky kepada wagub saat kunjungan.
“Warga terkadang buang di kali, kami warga untuk buang sampah di Pasar Pasir Gintung tak boleh, jadi saya minta solusinya,” kata ia lagi.
Menanggapi hal itu, Jihan Nurlela menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan warga dan mengambil langkah konkret guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Dalam bentuk tindak lanjut, kita mau pasang CCTV biar teman-teman pasar bisa ngawasin juga. Kepala UPT Pasar Pasir Gintung sama Pak Erwin Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, bisa sama-sama ngawasin dari CCTV, biar tak terulang lagi,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, persoalan pengolahan sampah di pasar akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung.
“Untuk tempat mengolah sampah pasar, kita akan bicarakan dan koordinasikan dengan DLH Bandarlampung. Saya akan sampaikan ke pemerintah kota, Bunda Eva yang punya wilayah,” katanya. (kmf)