Wali Kota dan Kejari Bandarlampung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Wali Kota Bandarlampung, Hj. Eva Dwiana, ikut memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, Rabu (27/8/2025). (Diskominfo Bandarlampung)

BANDARLAMPUNG- Wali Kota Bandarlampung, Hj. Eva Dwiana, ikut memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, Rabu (27/8/2025).

Pemusnahan sejumlah barang bukti itu di Halaman Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung.

Wali Kota bersama Kejari Bandarlampung dan Forkopimda Bandarlampung memusnahkan barang bukti dengan cara memblender dan membakar barang bukti hasil kejahatan.

Dia mengatakan, barang-barang bukti ini merupakan hasil kejahatan yang ada di Bandarlampung.

Wali kota juga berharap agar setiap orang tua memperhatikan anak-anaknya dan membuat komunikasi baik.

Pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan akan rutin oleh Kejari Bandarlampung.

Barang bukti berupa obat-obatan terlarang, kosmetik, senjata api rakitan beserta amunisi, senjata tajam, barang elektronik, seperti handphone, berbagai jenis pakaian dan minuman beralkohol. (kmf)

Related posts

Leave a Comment